Sementara itu, melalui pengacaranya, Olivia Nathania ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Jumat (1/10/2021).
"Mengenai laporan ini, tentunya kami kalau memang seandainya itu benar, kita tetap mengupayakan mediasi. Kalau bisa diselesaikan dengan mediasi, kenapa tidak," ujar sang kuasa hukum, Erles Rareral dikutip dari Tribunnews.com.
Pihaknya pun secara terang-terangan mengatakan sedang berusaha untuk menyelesaikannya secara damai.
"Jujur kami akan berusaha menyelesaikan ini dengan cara kekeluargaan," bebernya.
Ia juga mengatakan untuk tak lagi menyeret nama Nia Daniaty dalam kasus ini.
"Ibu Nia mengharapkan agar kalau bisa Ibu Nia jangan sampai dilibatkan. Karena Ibu Nia tidak pernah tahu urusan ini," tandas Erles.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.