Find Us On Social Media :

WASPADA! Epidemiolog Peringatkan Gelombang Ketiga Covid-19 Indonesia Diprediksi Desember, Seperti Apa? Bisa Dicegah Agar Tak Sebesar Gelombang Sebelumnya Asalkan…

Ilustrasi Covid-19

 

GridFame.id- Indonesia merupakan salah satu negara yang harus waspada kepada gelombang ketiga Covid-19.

Meskipun sudah ada penurunan level pada pengumuman PPKM yang disampaikan beberapa waktu lalu, namun tetap masyarakat harus mewaspadai adanya gelombang tiga Covid-19.

Ini pun juga mengenai masalah vaksinasi yang belum mencapai 100 persen di beberapa wilayah, menyebabkan Indonesia sebenarnya masih rentan penyebaran Covid-19.

Peringatan ini disampaikan Epidemiolog kepada Indonesia terhadap gelombang ketiga Covid-19, jika lengah dalam menanggapi angka penurunan kasus.

Dicky Budiman dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University di Australia mengungkapkan, gelombang ketiga corona sangat mungkin terjadi

Kemungkinan ini didasarkan pada fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia belum memiliki imunitas untuk melawan infeksi virus.

Hal ini dilihat dari program vaksinasi yang belum terpenuhi 100 persen hingga saat ini.

“Dalam artian imunitas itu dari vaksin, vaksinasi dosis penuh, apapun vaksinnya. Ini kan 80 persenan (masyarakat) masih rawan karena belum mendapat vaksin,” ujar Dicky dikutip Kompas.

 Baca Juga: Geger Efektivitas Vaksin Sinovac Menurun Setelah Bulan ke-6, Begini Tanggapan Kemenkes hingga Penemuan Penelitian China

Tak hanya varian Delta, tetapi juga varian Alpha maupun varian lain yang dapat membuat kondisi rentan dan mendorong potensi terjadinya gelombang ketiga infeksi.

Dicky menuturkan, adanya varian-varian baru Covid-19 juga sangat rawan memunculkan kembali gelombang ketiga.

“Ini yang harus dipahami dan tidak ada negara yang meskipun vaksinasinya sudah lebih dari 60 persen bisa menghindari gelombang ketiga, sulit,” ujar dia.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan juga mengingatkan  kepada masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya gelombang ketiga pandemic Covid-19.

Ia juga mengatakan, gelombang ketiga patut diwaspadai menyusul munculnya varian bari virus Corona bernama MU.

“Saya sekali lagi menghimbau kita semua supaya kompak untuk disiplin dan saling mengingatkan supaya kita jangan kena lagi gelombang ketiga karena sudah dijelaskan ada varian MU, tidak tahu apakah lebih dahsyat dan lebih ganas,” tuturnya dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Dilarang Bawa HP saat Ujian SKD CPNS 2021! Lalu Bagaimana Cara Tunjukkan Sertifikat Vaksin ke Petugas? Berikut Penjelasannya

Diperkirakan muncul akhir tahun

Potensi gelombang ketiga infeksi bersifat dinamis. Awalnya, Dicky memprediksi akan terjadi pada Oktober.

"Tapi ini berubah lagi, mundur lagi, jadi Desember. Desember pun gelombangnya menurun juga, merendah, nggak sebesar seperti prediksi sebelumnya,” ujarnya..

Ia memaparkan, ini disebabkan adanya intervensi yang dilakukan seperti PPKM yang diperpanjang lebih diperkuat.

“Prediksi-prediksi ini tidak statis, dinamis banget, ini artinya semakin kita konsistem, semakin disiplin dalam memberikan intervensi, termasuk capaian vaksinasi, ini akan membuat potensi (gelombang ketiga) itu semakin jauh atau mengecil tapi tetap ada, jauh mengecil,” tambah dia.

Sementara saat ini, Dicky mengatakan, dalam prediksi terakhir sesuai dengan perkembangan situasi terkini mundur ke Desember.

Baca Juga: PENTING! Berbeda Dengan Ketentuan Amerika, Indonesia Menganut BPOM Untuk Tidak Gunakan Vaksin Pfizer Bagi Anak Di Bawah 12 Tahun

Dapat dicegah agar tidak sebesar gelombang sebelumnya

Kendati demikian, Diky juga mengatakan bahwa gelombang ketiga Covid-19 tak sebesar gelombang sebelumnya, asalkan tepat dalam melakukan antisipasi.

Menurutnya pemerintah Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk ke negaranya.

Selain itu, diperlukan upaya karantina yang memadai kurang lebih 7 hari bagi pendatang yang telah melakukan vaksinasi lengkap dan hasil tes PCR negatif.

Sedangkan untuk karantina yang lebih ketat, yakni selam 14 hari bagi pendatang yang belum divaksinasi dengan PCR negatif.

Baca Juga: Apa Akibatnya Jika Telat Dapatkan Vaksin Dosis Kedua? Begini Kata Kemenkes

***