Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:
- - Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,
- - Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM,
- - Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Penyaluran bantuan di Jakarta Barat sudah dimulai
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, penyaluran bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta sudah dimulai pada 21 September kemarin.
Sebanyak 4.400 PKL dan pengusaha warung di Jakarta Barat akan menerima bantuan tunai di bawah program BTPKLW tersebut.
Ady menjelaskan, tahapan penyaluran dimulai dari pendataan calon penerima oleh Bhabinkamtibmas.
"Bhabinkamtibmas akan turun ke lapangan, melihat langsung masyarakat dengan kategori tertentu setelah kami dapat informasi kami akan verifikasi, kami datang langsung ke lokasinya," ujar Ady.
Setelah diverifikasi, calon penerima akan mendapat undangan dan jadwal untuk mengambil bantuan di Mapolres Jakarta Barat.
"Dengan waktu yang sudah ditentukan, mereka akan terima uang Rp 1,2 juta kemudian kami ambil dokumentasi untuk dimasukkan ke dalam sistem sebagai pertanggungjawaban," lanjut Ady.
Saat ini, sedikitnya 50 persen calon penerima sudah terverifikasi. Sementara 50 persen sisanya masih dalam proses. Per hari, 150 orang akan menerima bantuan di Mapolres Jakarta Barat.
Baca Juga: Langsung Gas Cek Saldo ATM! Simak Cara Cek Penerima BLT PKH dan Pencairannya Bulan Oktober 2021
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Cara Daftar Bansos Rp 1,2 Juta untuk PKL, Pemilik Warung dan Pengusaha Warteg, Sudah Mulai Cair"