GridFame.id- Ada beberapa bantuan yang terus mengalir hingga Oktober 2021 dari pemerintah Indonesia.
Meskipun ada yang diberhentikan, namun pemerintah tetap mengalirkan sejumlah bantuan lain kepada masyarakat, khusunya yang terdampak pandemi Covid-19.
Tak ketinggalan bantuan Rp900 Ribu-Rp3 Juta yang hingga kini masih dialirkan, untuk itu ketahui jadwal pencairan dan juga kriteria yang mendapatkan bantuan.
Bantuan ini akan menyasar pada beberapa kategori dengan jumlah bantuan yang berbeda-beda.
Sampai saat ini, bantuan hingga Rp3 Juta sudah memasuki tahap 4 yang dijadwalkan cair pada bulan Oktober dan menyasar ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.
Program bantuan yang dimaksud adalah bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemberian bansos PKH ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
Kemudian mendorong beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan, dan inkluasi keuangan.
Kabarnya, Kemensos sudah mengalokasikan anggaran bansos PKH tahun 2021 sbesar Rp28,71 triliun yang nantinya akan disalurkan secara merata kepada 10 juta KPM anggota DTKS Kemensos.
Untuk diketahui, PKH diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Oktober 2021.
Mengutip Instagram resmi Kementerian Sosial RI @.kemensosri (23/10/2021), mereka yang berhak mendapat bansos PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD, anak sekolah SMP, anak sekolah SMA, lanjut usia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan PKH
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan);
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental);
7.Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga);
***