- Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi setempat.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
- Bukti e-KTP yang rusak jika akan mengurus KTP yang rusak dan tidak perlu disertai surat keterangan hilang dari polisi.
Anda kemungkinan akan diminta membawa dokumen pendukung diantaranya:
- Pas foto 3x4 sebanyak lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar berlatarbelakang merah untuk kelahiran tahun ganjil, dan latarbelakang biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi e-KTP yang hilang jika ada.
- Surat Pengantar RT/RW.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul e-KTP Anda hilang? Jangan panik, Ini cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak