GridFame.id - Aturan baru telah ditetapkan bagi yang ingin melakukan perjalanan darat dengan menempuh jarak minimal 250 kilometer wajib membawa beberapa dokumen.
Aturan perjalanan darat tersebut masuk dalam kategori perjalanan jarak jauh yang merupakan perjalanan dengan menempuh minimal waktu perjalanan 4 jam.
Para penempuh perjalanan tersebut wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Hal itu setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.