Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Nyesel Tahu Belakangan! Aturan Baru Telah Berlaku, Naik Mobil dan Motor Jarak 250 KM Atau Sekitar 4 Jam Perjalanan Wajib PCR/Antigen

Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan alasan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat wajib swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 karena perlu adanya penerapan metode testing dengan standar terbaik di tengah peningkatan kapasitas bahkan penuh di pesawat, namun tidak di transportasi lain. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.(GALIH PRADIPTA)

Baca Juga: Wah Nyesel Tahu Belakangan! JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah hingga Renovasi, Catat Syaratnya Begini Cara agar Cair Sampai Rp 500 Juta

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan:

Baca Juga: Bak Disambar Petir! Dikabarkan Acha Septriasa Meninggal Dunia, Penggemar Syok Akun Instagram Banjir Komentar: Ya Allah Ka Acha

Berlaku mulai 27 Oktober 2021