Diberitakan Kompas.com, Senin (1/11/2021) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan terbaru perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19 itu berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021.
“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Budi.
Budi juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen"