GridFame.id - Aturan baru telah ditetapkan bagi yang ingin melakukan perjalanan darat dengan menempuh jarak minimal 250 kilometer wajib membawa beberapa dokumen.
Aturan perjalanan darat tersebut masuk dalam kategori perjalanan jarak jauh yang merupakan perjalanan dengan menempuh minimal waktu perjalanan 4 jam.
Para penempuh perjalanan tersebut wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Hal itu setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.
Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,
- atau Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Berlaku mulai 27 Oktober 2021
Diberitakan Kompas.com, Senin (1/11/2021) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan terbaru perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19 itu berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021.
“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Budi.
Budi juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen"