Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai manfaat layanan tambahan dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa:
- pinjaman uang muka perumahan (PUMP),
- Kredit Perumahan Rakyat (KPR),
- dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.
Syarat Manfaatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut ada syarat yang harus diketahui sebagai berikut:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun;
- Tertib administrasi;
- Aktif membayar iuran;
- dan Merupakan rumah pertama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Sedangkan untuk pengembang (developer) untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ditunjuk sebagai bank penyalur pun kembali memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan.