Find Us On Social Media :

Wah Nyesel Tahu Belakangan Ada Kabar Baik! Bisa Cair Sampai Rp 500 Juta Untuk Beli Rumah atau Renovasi, Begini Syarat Manfaatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id - Kabar baik ternyata JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan untuk beli rumah atau renovasi dananya dikabarkan bisa cair sampai Rp 500 juta.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, manfaat layanan tambahan program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

Sosialisasi regulasi terbaru terus dilakukann Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sosialisasi regulasi terbaru. 

Bak angin segar, peserta BP Jamsostek disebut bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.

Baca Juga: Wah Nyesel Tahu Belakangan! JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah hingga Renovasi, Catat Syaratnya Begini Cara agar Cair Sampai Rp 500 Juta

Namun, dalam pelaksanaannya, penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah, dikutip dari Kompas.com.

Hal ini disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT karena selisih margin bank yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah (MBR).

"Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Lika Liku Kehidupan Pemain 'Si Doel' Atun Punya Anak Cucu di Usia 55 Tahun Belum Ada Suami, Foto Adik Rano Karno Ini Banjir Komentar Suti Karno Dituding Nikah Sesama Jenis

Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai manfaat layanan tambahan dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa:

Syarat Manfaatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut ada syarat yang harus diketahui sebagai berikut:

Sedangkan untuk pengembang (developer) untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ditunjuk sebagai bank penyalur pun kembali memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Astaga Ditimpa Kabar Buruk! Mendadak Eko Patrio Ungkap Kondisi Bak Ditimpa Musibah Bikin Para Teman Artis Panik, Viona Rosalina: Banyak yang Enggak Percaya

Dengan kolaborasi tersebut, peserta BP Jamsostek bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, kerja sama tersebut akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional.

Hal itu sebut dia, karena untuk setiap Rp 1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp 2,15.

Baca Juga: Bak Disambar Petir! Dikabarkan Acha Septriasa Meninggal Dunia, Penggemar Syok Akun Instagram Banjir Komentar: Ya Allah Ka Acha

Berapa batas dana yang boleh dipinjam oleh peserta kepada bank penyalur untuk pembiayaan rumah tersebut?

Untuk fasilitas pinjaman uang muka perumahan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka atau down payment (DP).

Kemudian, untuk pinjaman renovasi perumahan, peserta juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menikmati fasilitas KPR BP Jamsostek hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.

Baca Juga: 'Turut Berduka Cita Selamat Jalan' Pilu Kehilangan, Pemain Si Doel Zaenab Maudy Koesnaedi Bawa Kabar Duka! Netizen Remuk Hatinya : Nangis Aku Mpok Mod