Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lain tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat mereka di bawah lima tahun penjara.
Polisi Beberkan Alasan Rachel Vennya Tak Ditahan
"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Raby (3/11/2021).
Menurut Yusri, seorang tersangka akan ditahan jika ancaman hukuman atas kasus yang menjeratnya di atas lima tahun penjara.