"Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," ujar Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetap selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri.