Dicky mengatakan, dalam menetapkan status pandemi (public health emergency international concern) ada rujukannya dalam internasional health regulation 2005.
"Hal itu menjadi semacam save guard global security dan indonesia meratifikasi sebagai anggota WHO, konvensi, perjanjian, kesepakatan global, artinya terikat pada itu," kata Dicky mengutip Kompas (8/11/2021).
Hal yang sama diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito secara terpisah.
"Yang menentukan status pandemi atau bukan adalah WHO," kata Wiku.
Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi negara salah satunya Indonesia agar status pandemi segera dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.