Find Us On Social Media :

Isi Rekening Para ASN Bakal Menggendut! Gaji PNS ke 13 Hingga Pensiunan POLRI dan TNI Cair Bersamaan di 2022, Segini Besaran yang Bakal Diterima Tahun Depan

gaji ASN

Besaran Gaji PNS

Gaji PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut ini gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling rendah hingga yang tertinggi berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari sebelum 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil Ada Jaminan Hari Tua! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Berkaca Pada Ayah Rozak Punya Tabungan Rp 500 Juta saat Pensiun, Ayu Ting Ting: Kaya Dia