Dalam SE Menpan-RB No. 13 Tahun 021, disebutkan:
"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Kedua surat edaran tersebut diberlakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, diharapkan pergerakan di tengah masyarakat dan risiko penularan virus dapat ditekan.
Meski pada umumnya ASN dilarang mengambil cuti selama 20 Desember 2021 -2 Januari 2022 namun terdapat ASN yang tetap memperoleh izin mengambil cuti.
Cuti yang dapat diambil yakni ketika kondisi diantaranya; cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.
Pengecualian juga untuk pegawai yang dalam keadaan terpaksa yang perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.