Find Us On Social Media :

PNS Ternyata masih Bisa Ajukan Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru Jika Masuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya!

Aparatur Sipil negara (ASN)

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja

Bagi ASN yang kedapatan dan terbukti melanggar aturan yang ada, terkait cuti dan bepergian ke luar kota di masa Nataru, maka akan mendapatkan sanksi disiplin.

Sanksi diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dengan adanya aturan dan sanksi yang diberikan bagi yang melanggar diharapkan pergerakan masyarakat terutama ASN dapat ditekan lebih optimal sehingga persebaran virus dan infeksinya juga dapat turut ditekan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Hidupnya Bak Terjamin Sejahtera! Ternyata Tak Kalah Menggiurkan Dari PNS, Jumlahnya Fantastis Segini Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan dan Hak Istimewa Cut