Find Us On Social Media :

PNS Ternyata masih Bisa Ajukan Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru Jika Masuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya!

Aparatur Sipil negara (ASN)

GridFame.id- Ternyata tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengajukan cuti selama Natal dan Tahun Baru 2022.

Ada beberapa pengecualian yang membuat PNS bisa mengajukan cuti selama Nataru, maka dari itu simak pembahasan artikel ini hingga selesai.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah menarik rem untuk mencegah lonjakan kasus pada akhir tahun nanti.

Salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru yakni dengan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian untuk menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 , pemerintah Indonesia juga melarang ASN terutama PNS untuk mengambil cuti menjelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru.

Larangan cuti ini akan diterapkan dan berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun dasar aturan ini adalah SE Menpan-RB No 13 tahun 2021 dan SE Menpan-RB No. 26 tahun 2021.

Baca Juga: Pantas Saja Banyak Diburu Lulusan SMA Sederajat Tiap Tahunya, Selain Kuliah Gratis Ternyata Gaji dan Tunjangan CPNS BPS Lulusan STIS Fantastis!

Dalam SE Menpan-RB No. 13 Tahun 021, disebutkan:

"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Kedua surat edaran tersebut diberlakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, diharapkan pergerakan di tengah masyarakat dan risiko penularan virus dapat ditekan.

Meski pada umumnya ASN dilarang mengambil cuti selama 20 Desember 2021 -2 Januari 2022 namun terdapat ASN yang tetap memperoleh izin mengambil cuti.

Cuti yang dapat diambil yakni ketika kondisi diantaranya; cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Pengecualian juga untuk pegawai yang dalam keadaan terpaksa yang perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Baca Juga: Waduh Pantas Rekening Gendut! Ini Dia Tabel Gaji PNS Tahun 2021 Tiap Golongan dan Tanggal Pencairannya

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja

Bagi ASN yang kedapatan dan terbukti melanggar aturan yang ada, terkait cuti dan bepergian ke luar kota di masa Nataru, maka akan mendapatkan sanksi disiplin.

Sanksi diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dengan adanya aturan dan sanksi yang diberikan bagi yang melanggar diharapkan pergerakan masyarakat terutama ASN dapat ditekan lebih optimal sehingga persebaran virus dan infeksinya juga dapat turut ditekan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Hidupnya Bak Terjamin Sejahtera! Ternyata Tak Kalah Menggiurkan Dari PNS, Jumlahnya Fantastis Segini Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan dan Hak Istimewa Cut