GridFame.id- Akhir-akhir ini pembahasan mengenai hak asuh anak yatim piatu sedang ramai menjadi perbincangan warganet. Bahkan perdebatan mengenai hak tersebut awet menjadi pembahasan di media sosial.
Bukan tanpa sebab, sejak meninggalnya Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah hak asuh putra semata wayangnya pun menjadi perdebatan oleh kedua pihak keluarga.
Di mana mertua maupun keluarga Vanessa Angel sama-sama menginginkan hak asuh dari anak yang belum genap 2 tahun tersebut.
Lantas sebenarnya siapakah yang benar-benar berhak untuk mengasuh anak yatim piatu?
Terkait hak asuh anak ini memang menjadi permasalahan yang krusial karena berhubungan dengan masa depan dari anak tersebut.
Apalagi jika perselisihan muncul akibat permasalahan hak asuh ini akan menambah masalah baru dalam keluarga.
Maka dari itu simak penjelasan berikut agar tidak salah paham.
Mengutip dari kanal YouTube SM Channel (1/12/2021), Ustadz Khalid Basalamah mencoba menjelaskan terkait hal tersebut dengan beberapa riwayat hadits.
Pertama, Imam Ahmad dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu bahwasanya NabiSholallahu'alaihi wa sallam bersabda,
Anak perempuan itu bersama bibinya atau saudara perempuan ibu, karena bibi itu sama dengan ibu." (HR. Ahmad jilid 1, hlm 98)
Hadits ini menjelaskan waktu Hamzah Radhiyallahu'anhu meninggal dunia, istri Hamzah juga meninggal, tapi dia punya anak perempuan, maka anak perempuan ini siapa yang didik sekarang?
Di antara kerabatnya, siapa orang yang paling pantas mendidik anak pada saat orang tua meninggal.
"Maka riwayat ini menjelaskan jika tante dari ibu, ini pernah saya jelaskan hukum syar'inya, kalo secara kedudukan bertemu tante dari ayah dan ibu, tante dari ibu didahulukan, bahasa Arabnya pun berbeda kalo saudari dari ayah disebut Amma, sementara dari ibu disebut kholah, kholah ini saudari ibu secara hukum syar'i lebih tinggi dari Amma," terang Ustaz Khalid.
Di sini Hamzah meninggal dunia, lalu istrinya juga meninggal, sekarang bagaimana anak ini ada anak perempuan? Maka Nabi SAW memutuskan putri Hamzah dididik oleh bibinya drai ibunya.
"Padahal Hamzah ini keluarga Nabi, tapi didahulukan keluarga ibu, karena memang masa kecil itu lebih dahulukan ibu, kalo ibu tidak ada maka saudarinya," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Terpisah, Ustadzah Lulung Mumtaza dalam kanal YouTube Oncam News juga pernah membahas terkait pihak yang berhak menerima hak asuh anak yatim piatu.
Menurutnya jika anak sudah menyandang status yatim piatu sejak kecil, maka yang paling berhak dalam mengurusnya adalah wali yang pandai dalam pengelolaan harta.
“Kalau anak yatim piatu ada di bawah umur maka yang mengasuh hartanya adala orang yang berakal, beragama, kemudian dia memang orang dewasa dan mengerti,” jelasnya dalam video tersebut.
Lantas jika melihat dari kasus hak asuh anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, maka Uztadzah Lulung melihat bahwa kedua belah pihak sama-sama memahami soal pengelolaan harta anak yatim.
Maka dari itu, dirinya pun menyatakan jika harus menunjuk siapa yang berhak maka jawabannya adalah keluarga Vanessa Angel.
“Jadi diambil dulu dari pihak ibunya ke keluarga Vanessa Angel harusnya,” jelasnya singkat.
Bukan tanpa alasan, dirinya pun menyampaikan penjelasan dalam fiqh Hadhana bahwa wewenang dalam mengasuk hak anak di bawah umur adalah pihak perempuan.
Namun ustadzah Lulung juga memberikan saran agar sebaiknya pengasuhan ini dilakukan secara bergantian melihat kedua keluarga sama-sama memiliki kasih sayang yang sama.