Melansir dari Tribunnews.con, sidang Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi kembali bergulir pada Kamis (02/12/201) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dengan beragendakan pembacaan kesimpulan.
Namun, sidang tersebut belum bisa dilaksanakan lantaran Ririn Dwi Ariyanti sendiri masih menunggu kepastian dari Aldi Bragi mengenai nafkah iddah dan mutah.
"Hari ini agendanya kesimpulan. Sebenarnya sudah terjadwal sejak 2 Desember. Namun saya dan Mbak Riri selaku tim kuasa hukum Ririn belum bisa menyampaikan kesimpulan," kata Andriansyah Tiawarman, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti.
Sidang pun akhirnya tertunda sembari menunggu kepastian dari Ali Bragi.
Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi para suami di luaran sana ketika ingin menceraikan istrinya, ada kewajiban yang harus dilakukan.
"Aldi selaku pemohon belum juga memberikan kepastian mengenai nafkah iddah dan mutah. Jadi ini edukasi juga buat semua. Bahwa kalau ada suami yang ingin menceraikan istri, itu ada kewajiban iddah dan mutah. Itu harus disampaikan kepada istrinya," lanjutnya.ucap Andriansyah.