“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan widyaiswara setiap bulannya,” demikian yang tertulis pada pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021.
Rincian besaran tunjangan PNS widyaiswara
Melansir dari laman https://jdih.setneg.go.id berikut ini rincian tunjangan jabatan fungsional widyaiswara
1. Widyaiswara ahli utama: Rp2.040.000;
2. Widyaiswara ahli madya: Rp1.390.000;
3. Widyaiswara ahli muda: Rp1.108.000;
4. Widyaiswara ahli pratama: Rp540.000;