Find Us On Social Media :

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Masuk Golongan Berikut Akan Mengalami Kenaikan Tunjangan dari Presiden Jokowi, Ini Besarannya!

Presiden Joko Widodo

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan widyaiswara setiap bulannya,” demikian yang tertulis pada pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021.

Rincian besaran tunjangan PNS widyaiswara

Melansir dari laman https://jdih.setneg.go.id berikut ini rincian tunjangan jabatan fungsional widyaiswara

1. Widyaiswara ahli utama: Rp2.040.000;

2. Widyaiswara ahli madya: Rp1.390.000;

3. Widyaiswara ahli muda: Rp1.108.000;

4. Widyaiswara ahli pratama: Rp540.000;

Baca Juga: Pantas Banyak Peminat Ternyata Segini Perolehan Gaji dan Tunjangan PNS BMKG Terbaru 2021 yang Biasa Bertugas Melaporkan Prakiraan Cuaca!