Find Us On Social Media :

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Masuk Golongan Berikut Akan Mengalami Kenaikan Tunjangan dari Presiden Jokowi, Ini Besarannya!

Presiden Joko Widodo

GridFame.id- Kabar terbaru dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di mana akan mengalami kenaikan tunjangan di tahun 2021 ini.

Kenaikan tunjangan ini akan diberikan Presiden Jokowi kepada PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Seperti diketahui, widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.

Widyaiswara merupakan ujung tombak sekaligus unsur penentu keberhasilan sebuah DIKLAT baik di instansi pemerintah pusat maupun pemda.

Maka dari itu dalam rangka untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional Widyaiswara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang ditugaskan.

Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 tahun 2007.

Baca Juga: Tak Boleh Semena-mena PNS Juga Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Kesalahan Fatal Ini !

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan widyaiswara setiap bulannya,” demikian yang tertulis pada pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021.

Rincian besaran tunjangan PNS widyaiswara

Melansir dari laman https://jdih.setneg.go.id berikut ini rincian tunjangan jabatan fungsional widyaiswara

1. Widyaiswara ahli utama: Rp2.040.000;

2. Widyaiswara ahli madya: Rp1.390.000;

3. Widyaiswara ahli muda: Rp1.108.000;

4. Widyaiswara ahli pratama: Rp540.000;

Baca Juga: Pantas Banyak Peminat Ternyata Segini Perolehan Gaji dan Tunjangan PNS BMKG Terbaru 2021 yang Biasa Bertugas Melaporkan Prakiraan Cuaca!

Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:

Widyaiswara ahli utama: Rp1.230.000;

Widyaiswara ahli madya: Rp958.000;

Widyaiswara ahli muda: Rp660.000;

Widyaiswara ahli pratama: Rp278.000

"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.

Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.

 Baca Juga: Pantas Saja Banyak Diburu Lulusan SMA Sederajat Tiap Tahunya, Selain Kuliah Gratis Ternyata Gaji dan Tunjangan CPNS BPS Lulusan STIS Fantastis!