Find Us On Social Media :

Bisakah Asuransi Klaim Kendaraan yang Rusak Akibat Bencana Alam? Begini Penjelasannya

Kendaraan tertimbun material vulkanik pasca erupsi Gunung Semeru

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, kebijakan ini sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan yang tertera pada pasal 3.

3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. Gempa bumi, topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Abu Vulkaniknya Dapat Berbahaya Bagi Kendaraan Roda Empat! Patut Diwaspadai, Berikut Penjelasannya!