Majelis hakim menjatuhkan talak secara verstek, lantaran Nadya Mustika tidak hadir dalam persidangan.
Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Rizki DA, Dicky Dewanto, dalam kanal YouTube Intense Investigasi.
Kewajiban Nafkah yang Harus Dipenuhi Rizki
"Untuk Hasil alhamdulillah majelis hakim melalui putusannya sudah menjatuhkan izin talak bagi Rizki karena ketidak hadiran temohon jadi diputus secara verstek," ungkapnya.
Disampaikan Dicky, kliennya akan memenuhi semua hak-hak dari mantan istri.
Sekaligus berjanji memberikan nafkah untuk putra sematawayangnya, Baihaqqi Syahki Ramadhan.
"Dari pengadilan sendiri sudah memenuhi hak-hak dari termohon yaitu mut'ah, nafkah idah dan juga nafkah anak sudah ditetapkan," tuturnya.