"Adapun untuk ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 penjara," ucap Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Selain itu, Bobby diduga mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis (gorila).
Bobby Joseph Pemakai Sabu dan Diduga Pengedar Narkoba
Karena itu polisi menjerat Bobby dengan Pasal 112 terkait kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi dan Pasal 114 UU Narkotika terkait dugaan bertindak sebagai pengedar.
Penangkapan Bobby berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (9/12/2021) malam.
Dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki adanya jual-beli narkoba yang dilakukan oleh Bobby.
"Namun transaksi narkoba itu dipindahkan tempatnya menjadi di Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Kintamani," kata Zulpan Pada Jumat (13/12/2021), kata Zulpan, penyidik langsung menangkap Bobby.
Penyidik menemukan barang bukti berupa 0,49 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki adanya jual-beli narkoba yang dilakukan oleh Bobby.
"Namun transaksi narkoba itu dipindahkan tempatnya menjadi di Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Kintamani," kata Zulpan Pada Jumat (13/12/2021), kata Zulpan, penyidik langsung menangkap Bobby.
Baca Juga: Astaga! Bobby Joseph Artis BJ Ditangkap di Jakarta Barat Karena Narkoba, Barang Bukti Sabu