"Dulu, saya nggak bisa menerima. Tapi setelah diputusin, ya udah saya terima tidak apa-apa. Tuhan tidak tidur," sambungnya.
Di depan Deddy Corbuzier, Laura mengatakan dirinya hanya berharap bisa hidup bahagia setelah keinginannya 'menghukum' Gaga terwujud.
"Saya mau bahagia. Kedua, semoga dia (Gaga) mendapatkan hukuman setimpal," pungkasnya sembari tersenyum.
Sementara itu, Gaga kini harus menjalani proses persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
“Jadi yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat,” lanjut Alex.
Atas perbuatannya, Gaga terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.