Find Us On Social Media :

Pantas Jadi Incaran Lulusan SMA Setiap Tahunnya Ternyata Segini Gaji Lulusan PKN STAN Sesuai Penempatan dan Tunjangan Take Home Pay

Besaran gaji dan tunjangan lulusan PKN STAN

Gaji penempatan DJP paling tinggi

Ambil contoh, jika lulusan STAN ditempatkan sebagai CPNS di Direktorrat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi, meski sama-sama masih di bawah Kemenkeu.

Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 yang berasal dari lulusan D3 STAN, maka tunjangan kinerja per bulannya yakni sebesar Rp 7.673.375.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.

Namun yang perlu diketahui, sebagai CPNS, maka lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.

Baca Juga: Bikin Ngiler Lulusan baru IPDN Penempatan DKI Jakarta Bisa Dapatkan Gaji di Angka Puluhan Juta, Fantastis!