Sejumlah fakta ini pun dirangkum Tribunnews.com berdasarkan jumpa pers seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Laporan Masyarakat
Praktik prostitusi yang melibatkan artis CA ini bermula dari laporan masyarakat.
"Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi," ucap Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi dalam akun instagram @siberpoldametrojaya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online.
Diamankan Tanpa Busana
CA diamankan di Hotel Ascott, Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, sudah dalam keadaan tanpa busana atau bugil bersama seorang pria.
Polisi juga turut mengamankan tiga orang tersangka lain yang berstatus sebagai muncikari dalam kegiatan prostitusi online ini.
Redi menuturkan, proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Prosedur pengamanan sesuai SOP yang berlaku dan melibatkan polwan," ungkap Redi.