"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," ucap MS.
Kasus ini pertama kali dicurigai warga sekitar pesantren yang mengetahui korban melahirkan tanpa suami.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Terjadi Lagi, Pemilik Ponpes Rudapaksa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Ngaku Khilaf