Find Us On Social Media :

Kemendikbud Ristek Tekankan Semua Sekolah Diwajibkan Laksanakan PTM Ini Rincian Aturan yang Harus Dipatuhi

Simulasi belajar tatap muka di SMPN 2 Kota Bekasi.

Dalam penyampaiannya, ia juga menjelaskan bahwa saat ini hampir tidak ada wilayah di Indonesia yang masuk dalam level merah atau level 4.

Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk dalam kategori level 1 dan 2 sehingga harus melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Di Pulau Jawa dan Bali terdapat 31 persen sudah di zona level 1, kemudian 59 persen level 2 dan 10 persen level 3. Di Sumatera sebanyak 62 persen ada di zona hijau, 35 persen kuning dan 4 persen di level tiga. Sulawesi 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3. Sementara itu, di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didominasi berada di level 2. Sehingga, kata dia, mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Aturan yang berlaku

Meski begitu, orangtua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Seperti tertuang dalam SKB 4 Menteri tahun 2022 di mana:

Kantin belum diperbolehkan beroperasi;

Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Baca Juga: KABAR BAIK Kemendikbud Ristek Lanjutkan Pencairan Dana MBKM di 2022