Dilansir dari The Star, keduanya didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, hukuman mati.
Finalis MasterChef 2012 Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang membunuh ART asal Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tidak ada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu, (29/12/2021).
Kedua terdakwa dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga bernama Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.
Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diketahui memiliki tiga anak, yang semuanya berusia di bawah tiga tahun.
Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari 2022.
Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.
Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.
Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.
Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.
Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Mantan Finalis MasterChef ini dan Suami Terancam Hukuman Mati, Bunuh Pembantu dari Indonesia