"Tentu kasus ini masih berproses, mohon teman-teman sabar bila nanti perkembangannya ada akan kami sampaikan kembali," jelas Ramadhan.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat menghindari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu.
"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Koordinator MAKI Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12) lalu.
Boyamin memamparkan, barang bukti yang diberikan itu berupa nomor rekening dan sejumlah berkas.
MAKI juga menyertakan nama lengkap dua oknum yang menerima suap Rachel Vennya beserta alamat tempat tinggalnya.
"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya, itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," ucapnya.