Find Us On Social Media :

Nahloh, Aplikasi PeduliLindungi Cuma Jadi Pajangan, Siap-siap Ijin Usaha Bakal Dicabut!

Pemilik usaha seperti bengkel motor siap-siap, enggak gunakan aplikasi PeduliLindungi bisa kena sanksi pidana.

GridFame.id - Apakah Anda punya usaha yang memasang QR code PeduliLindungi di depan gerai?

Kalau begitu Anda harus menyimak informasi yang satu ini!

Saat pandemi, semua orang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki berbagai tempat.

Dengan begitu, kita akan mudah ditelusuri jika sampai terpapar Covid-19 atau orang yang berada di tempat yang pernah kita kunjungi.

Sekilas, aplikasi ini sangat amat berguna untuk menjaga diri dan keluarga.

Namun pada kenyataannya, selama ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak digunakan secara efektif.

Bahkan barcode yang ada di beberapa instansi maupun pusat perbelanjaan terksesan sebagai pajangan.

Hal itu bahkan terjadi di Kantor Wali Kota Denpasar, hanya terkesan sebagai pajangan. Hanya satu dua pusat perbelanjaan yang masih taat menggunakan aplikasi ini.

Terkait hal tersebut Pemkot Denpasar akan segera meresmikan Perwali terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi ini.

Baca Juga: TEGAS Ini Sanksi yang Akan Diberikan Jika Tempat Publik Ngeyel Tak Terapkan PeduliLindungi

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (8/1).

Dewa Rai mengatakan, Perwali ini saat ini masih dalam tahap revisi.