GridFame.id - Apakah Anda punya usaha yang memasang QR code PeduliLindungi di depan gerai?
Kalau begitu Anda harus menyimak informasi yang satu ini!
Saat pandemi, semua orang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki berbagai tempat.
Dengan begitu, kita akan mudah ditelusuri jika sampai terpapar Covid-19 atau orang yang berada di tempat yang pernah kita kunjungi.
Sekilas, aplikasi ini sangat amat berguna untuk menjaga diri dan keluarga.
Namun pada kenyataannya, selama ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak digunakan secara efektif.
Bahkan barcode yang ada di beberapa instansi maupun pusat perbelanjaan terksesan sebagai pajangan.
Hal itu bahkan terjadi di Kantor Wali Kota Denpasar, hanya terkesan sebagai pajangan. Hanya satu dua pusat perbelanjaan yang masih taat menggunakan aplikasi ini.
Terkait hal tersebut Pemkot Denpasar akan segera meresmikan Perwali terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi ini.
Baca Juga: TEGAS Ini Sanksi yang Akan Diberikan Jika Tempat Publik Ngeyel Tak Terapkan PeduliLindungi
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (8/1).
Dewa Rai mengatakan, Perwali ini saat ini masih dalam tahap revisi.
"Verifikasi dari Provinsi Bali sudah turun. Sekarang tinggal tunggu penyempurnaan dan tanda tangan Wali Kota. Setelah itu langsung diundangkan dan disosialisasikan," katanya.
Perwali ini akan mengatur tentang pengefektifan penggunaan PeduliLindungi bagi pelaku usaha, pengelola tempat pelayanan publik, instansi pemerintah, mall, swalayan, termasuk fasilitas umum.
"Ini agar betul-betul bisa dijalankan secara optimal untuk screening Covid-19. Ini upaya pencegahan penyebaran kasus apalagi dengan adanya varian baru," katanya.
Dalam Perwali ini juga akan dilakukan pengaturan tentang sanksi bagi yang tidak menerapkan. Sanksinya berupa sanksi administrasi mulai dari teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
"Hampir sama dengan Perwali Protokol Kesehatan kemarin. Kalau sudah bandel kami evaluasi izin usahanya," katanya.
Apalagi di beberapa daerah, menurutnya, sudah mulai ada peningkatan kasus.
Pembuatan Perwali ini juga merespon Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi Tiba-tiba Error Saat Ingin Check In? Coba Pakai Cara Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aplikasi PeduliLindungi Cuma Jadi Pajangan, Ijin Usaha Bakal Dicabut