Find Us On Social Media :

Ibu-ibu Mulai Pening! Pengamat Prediksi Tarif Listrik Terancam Naik Gegara Larangan ini Dicabut

ILUSTRASI: Batu bara

 

GridFame.id- Pemerintah awalnya melarang perusahaan batu bara untuk ekspor hasil produksinya lantaran, PLN membutuhkan asupan energi dari batu bara tersebut untuk menghidupi listrik agar tak byar pet.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengungkapkan jika batu bara sebagai energi utama PLTU ini tidak terpenuhi maka 10 juta pelanggan PLN akan terdampak.

Telah terpenuhinya PLTU atas kebutuhan pasokan batu bara, dengan demikian, pemerintah mengambil kebijakan untuk membuka secara bertahap ekspor batu bara yang tadinya dilarang, mulai 12 Januari 2022.

Nantinya sebanyak 14 tongkang siap mengekspor usai pemerintah memberi izin kembali aktivitas tersebut. Namun, pelonggaran ekspor batu bara ini akan terus dievaluasi oleh pemerintah

Aturan larangan ekspor batu bara yang dicabut pemerintah mendapat sejumlah tanggapan dari beberapa pihak, salah satunya pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi.

 Baca Juga: Telah Resmi Jadi Vaksin Boster, Ini Efek Samping Vaksin dari Masing-masing Merek

Fahmy memprediksi tarif listrik di Indonesia bisa mengalami kenaikan yang bisa membebani masyarakat jika larangan ekspor batu bara tidak diberlakukan.

Hal ini didasarkan atas keterangan menjelang pelarangan eksporr batu bara, Presiden Joko Widodo menyebutkan pasal 33 UUD 1945 bahwa batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menyayangkan batu bara yang seharusnya memakmurkan masyarakat justru akan membebani masyarakat.

“Kalau arangan ekspor batu bara tidak diberlakukan yang menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, akan semakin memberatkan beban rakyat,” ujarnya mengutip Tribun.

“Sungguh amat ironis batu bara yang seharusnya memakmurkan rakyat justru memberatkan,”jelasnya

Adapun hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06 persen dari total kebutuhan.

Kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekitar 10.850 mega watt akan terjadi pemadaman.

"Alternatifnya, PLN membeli batubara di pasar dengan harga sebesar 196 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton," kata Fahmy.

Namun, alternatif tersebut dapat menyebabkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak, hingga berujung PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan.2

"Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperpuruk daya beli masyarakat," pungkas Fahmy.

 Baca Juga: Harga Kian Mencekik Pemerintah Buka Opsi Untuk Subsidi Minyak Goreng Jenis Ini di Tahun 2022

Sebelumnya diketahui, larangan ekspor batu bara diberlakukan pada 1 Januari hingga 31 Januari 2022, dipicu oleh tidak dipenuhinya Domestic Market Obligation (DMO).

DMO mewajibkan bagi pengusaha untuk memasok batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan harga 70 dolar AS per metrik ton.

Menurut Fahmy, memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, tapi dendanya sangat kecil.

Pada saat harga membumbung, pengusaha dinilainya memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi, ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO.

"Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berlaku hingga pengusaha batu bara sudah memenuhi ketentuan DMO," pungkasnya

Setelah pembahasan maraton, akhirnya pemerintah telah mencabut larangan ekspor batu bara.

Ketentuan larangan ekspor batu bara ini seharusnya berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Namun, banyaknya negara yang memprotes kebijakan itu, Pemerintah pun melakukan rapat maraton agar terkait ketentuan larangan ekspor batu bara

Adalah Jepang, Korea Selatan, dan Filipina yang memprotes larangan ekspor batu bara Indonesia tersebut.

Rencananya pembukaan aktivitas ekspor batu bara ini akan dimulai kembali pada Rabu (12/1/2022) secara bertahap.

Baca Juga: Perhatikan! Berikut Daftar Kebutuhan Pokok yang Harganya Menjulang Tinggi Saat Nataru 2022