Find Us On Social Media :

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Punya Aturan Kerja Terbaru di Tahun 2022 Cek Rinciannya

Aturan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: PNS Ketar Ketir Telat Masuk Kerja Bisa Potong Tunjangan hingga 2.5 Persen Ini Penjelasannya

2. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.