Find Us On Social Media :

Syarat Perjalanan Naik Pesawat Udara per Januari 2022 Ini Solusi Jika Penumpang Tidak Punya Sertifikat Vaksin

Syarat perjalanan udara 2022

Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

Bagi yang belum melakukan vaksinasi dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;

Anak-anak usia di bawah 12 tahun maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam);

Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali

Syarat penerbangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali

Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampek maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).

Baca Juga: Sudah Diberlakukan Bagi Pelaku Perjalanan Darat Jangan Lupa Siapkan Tiga Dokumen Ini Selama Nataru

Syarat naik pesawat Garuda Indonesia

Dilansir dari laman resmi www.garuda-indonesia.com, berikut adalah persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional

Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

Sertifikat vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan

Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Catat! Berlaku Mulai Hari Ini Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api di 2022