GridFame.id- Berikut ini aturan terbaru syarat perjalanan naik pesawat udara per Januari 2022, calon penumpang diwajibkan menyertakan dokumen wajib.
Pemerintah melalui Kemenhub merubah kembali aturan syarat perjalanan udara yang akan diberlakukan sehari setelah masa berlaku SE sebelumnya berakhir.
Ada syarat terbaru naik pesawat udara yang berlaku per 3 Januari 2022. Aturan ini diberlakukan seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.
Khusus perjalanan udara, pemerintah saat ini masih merujuk pada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat udara.
Berdasarkan acuan SE tersebut pelaku perjalanan udara wajib sudah melakukan vaksinasi dan menujukkan hasil rapid tes Covid-19.
“Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan,” ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati
Baca Juga: Catat! Berlaku Mulai Hari Ini Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api di 2022
Melansir dari laman resmi masing-masing maskapai, berikut ini syarat dan aturan terbaru perjalanan udara dari Lion Air dan Garuda Indonesia.
Akan diberikan juga solusi terkait calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 akibat beberapa kendala.
Lion Air
Dilansir dari situs resmi www.lionair.co.id, berikut syarat penerbangan domestik yang berlaku saat ini:
Wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam);
Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
Bagi yang belum melakukan vaksinasi dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
Anak-anak usia di bawah 12 tahun maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam);
Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali
Syarat penerbangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali
Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampek maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).
Baca Juga: Sudah Diberlakukan Bagi Pelaku Perjalanan Darat Jangan Lupa Siapkan Tiga Dokumen Ini Selama Nataru
Syarat naik pesawat Garuda Indonesia
Dilansir dari laman resmi www.garuda-indonesia.com, berikut adalah persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional
Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
Sertifikat vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam
Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan
Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Catat! Berlaku Mulai Hari Ini Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api di 2022