Ia dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE.
"Inisialnya AW, dia adalah seorang YouTuber kalau gak salah, terkait ada beberapa pasal, di mana ada UU ITE," kata Djamalludin selaku kuasa hukum Doddy dalam kanal YouTube Star Story pada Jumat 14 Januari 2022.
Menurutnya, AW ini telah mengucapkan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Doddy dan Mayang.
"Intinya yang disampaikan ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik pada Pak Doddy dan anaknya (Mayang)," ujar Djamalludin.
Ia pun telah mengumpulkan semua bukti yang bersangkutan dengan pencemaran nama baik itu.
"Ada kita punya screenshot beberapa lembaran foto yang bersangkutan, ada juga video 3 menit durasinya yang menyampaikan hal tidak layak dicontoh. Bukan sebuah kebencian, tapi lebih pada memberikan peringatan agar tidak lagi hal ini bebas oleh siapa pun," kata Djamalludin.
Ia pun mengatakan laporan yang dibuatnya ini untuk peringatan kepada orang-orang agar tak sembarangan menghina kliennya.
"Jika dibiarkan terus, diam kami selama ini itu dianggap seolah-olah kami takut, tidak berdaya dan tidak mampu melakukan apa pun," tuturnya.
"Ingat bahwa dalam setiap kebebasan Anda itu ada kebebasan orang lain yang harus dihargai," ucap Djamalludin.