GridFame.id - Kenang Mirdad telah resmi ketuk palu menyandang status duda.
Seperti diketahui, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan Tyna Kanna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Tyna Kanna dan Kenang Mirdad sendiri sudah menikah Agustus 2009.
Selama 12 tahun menikah, keduanya dikaruniai dua orang putri bernama Alaia dan Aluna.
Kenang dan Tyna juga dikenal sebagai pasangan harmonis yang jauh dari gosip miring hingga tiba-tiba muncul isu kehadiran orang ketiga.
Tyna Dwi Jayanti dikabarkan selingkuh dengan seorang lelaki berinisial R hingga membuat rumah tangganya dengan Kenang hancur.
Kini sudah resmi berpisah, Kenang Mirdad harus menelan getir kehilangan hak asuh kedua anaknya.
Ia juga diwajibkan memberi nafkah untuk kedua anaknya minimal 10 juta setiap bulan.
Zikri Muhammad Luthfi, kuasa hukum Kenang menyebut putusan sidang dilakukan secara elektronik atau e-court Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Jadi Alhamdulillah pada hari ini proses pemeriksaan perkara sidang gugatan perceraian antara Tina Dwi Jayanti dan Kenang Mirdad sudah selesai," kata kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
"Hal tersebut ditandai dengan pembacaan putusan melalui e-court hari ini. Jadi hari ini berakhir pembacaan putusan agendanya seperti itu," sambungnya dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam amar putusan, Kenang Mirdad harus menerima hak asuh anak jatuh ke tangan sang mantan istri.
"Amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tyna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad," tutur Zikri.
"Lalu hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti," jelasnya.
Zikri menyebut tidak ada persoalan harta gono-gini yang diajukan Kenang maupun Tyna Dwi Jayanti.
"Harta bersama tidak ada dalam gugatan perceraian ini," ujar Zikri.
Di momen itu, Zikri menyebut kliennya lega karena segala proses perceraian berjalan lancar tanpa kendala apapun.
Zikri juga meyakini Kenang sudah ikhlas rumah tangga yang dibinanya sejak dulu harus berakhir dengan perpisahan.
"Mungkin lega ya, prosesnya kan lumayan juga ya memakan waktu, terus ya menguras pikiran dan tenaga ya," kata Zikri.
"(Kenang) Harus ikhlas. Akhir-akhir ini juga makin ikhlas ya," sambungnya.
"Jadi sudah menerima karena waktu prosesi persidangan ini, sampai saat ini kami enggak ada keberatan," tambahnya.
Dilansir dari Kompas.com, Humas PA Jakarta menyebut Kenang diwajibkan memberi nafkah pada anaknya sebesar 10 juta tiap bulan.
"Untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua orang anak penggugat dengan tergugat sejumlah Rp 10 juta," kata Taslimah.
"Minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," jelas Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Selasa.
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orangtua," pungkasnya.
Meski resmi berpisah, Kenang dan Tyna masih akan bersama mengasuh kedua putri mereka tanpa ada ketentuan waktu.