GridFame.id - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan keramaian para ibu-ibu yang mengantre untuk membayar minyak goreng.
Lantaran pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng kini Rp 14.000 per liternya.
Semua merk minyak goreng dipatok dengan harga yang sama.
Hal tersebut sudah jadi ketentuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Lalu bagaimana jika anda yang menjual dengan harga tak seusai?
Airlangga Hartato telah menegaskan bakal memberikan sanksi jika ada yang melakukan kecurangan.
Harga ini pun berlaku mulai dari pasar tradisional hingga ritel modern.
Berikut fakta-fakta terkait berlakunya harga minyak goreng Rp 14.000.
Baca Juga: Ini Dia 11 Lokasi Minyak Goreng 14 Ribu yang Bisa Dikunjungi
Aturan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," kata Airlangga sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Berikut ini beberapa fakta yang perlu diketahui seputar penurunan harga minyak goreng jadi Rp 14.000 per liter.
1. Berlaku untuk seluruh minyak goreng
Kebijakan penurunan harga minyak goreng tersebut berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.
“Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Dengan demikian seluruh kemasan minyak goreng harga yang mulai berlaku mulai hari ini adalah Rp 14.000.
2. Dimulai dari ritel modern
Lutfi menyebut awal pelaksanaan kebijakan harga minyak goreng satu harga dimulai dari ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Adapun untuk pasar tradisional, pihaknya menyebut diberikan waktu satu minggu.
"Pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat,” kata Lutfi.
Baca Juga: Minyak Goreng 14 Ribu Bakal Ada di Pasar Tradisional Tanggal Segini
3. Pemberian sanksi pada produsen
Lutfi juga mengatakan pemerintah tak akan segan memberikan sanksi pada produsen maupun perusahaan minyak goreng yang nekat menjual produk di atas Rp 14.000 per liter.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," kata dia.
Selain itu semua pihak yang melakukan kecurangan penyelewengan minyak goreng menurutnya akan dibawa ke meja hijau.
4. Stok minyak goreng dipastikan aman
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu melakukan aksi berlebihan seperti misalnya memborong minyak goreng.
Lutfi menegaskan, stok minyak goreng dipastikan aman sehingga tidak perlu adanya panic buying.
5. Selisih harga bagi produsen akan diganti
Sementara itu, Airlangga menyebut pemerintah akan mengganti selisih harga kepada para produsen minyak goreng karena mereka diminta menjual minyak goreng di bawah harga produksinya.
Adapun penggantian dilakukan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dana yang telah disiapkan yakni Rp 7,6 triliun yang akan dipakai untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarajat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Penurunan Minyak Goreng Jadi Rp 14.000, Dimulai dari Ritel Modern hingga Ancaman Sanksi"
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Jadi 14 Ribu Mulai Hari Ini, Ini Lokasinya