Find Us On Social Media :

Ini Golongan Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Tahun 2022, Anda Termasuk?

BLT UMKM dipastikan akan disalurkan kembali pada tahun 2022

GridFame.id- Berikut ini golongan yang berhak terima  bantuan BLT UMKM pada tahun 2022.

Pemerintah pusat telah memastikan akan memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2022.

BLT UMKM tersebut bakal disaluran kepada 2.76 juta penerima di tahun ini dengan besaran Rp600 ribu. Artinya banyak peluang bagi pemilik usaha dalam mendapatkan bantuan.

Bahkan sudah ada anggaran tersendiri bagi BLT UMKM di tahun 2022 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan  sebesar Rp414 triliun untuk kelancaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam mendukung masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam beberapa waktu dekat ini, BLT UMKM 2022 akan segera dibuka, namun penyaluran di tahun 2022 akan berbeda dibanding tahun lalu.

Di mana pada tahun ini BLT UMKM hanya akan diprioritaskan kepada tiga golongan tertentu saja.

Baca Juga: Bansos UMKM Rp600 Ribu Cair Tahun 2022, Siapkan Dokumen Ini Untuk Mendapatkannya

Golongan penerima BLT UMKM Rp600 Ribu

Seperti yang dikatakan sebelumnyam BLT UMKM Rp600 ribu akan diprioritaskan kepada 3 golongan tertentu.

Ketiga  golongan yang dimaksud diantaranya Pedaganag Kaki Lima (PKL), pemilik warung dan juga nelayan.

Ketiga  golongan tersebut akan diprioritaskan  mendapat BLT UMKM Rp600 ribu dengan ketentuan sbb:

Kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung dengan target 1 juta orang

Keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem dengan target 1.76 juta

 Baca Juga: Maaf 5 Golongan Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta Pada Akhir Tahun 2021

Bagi pelaku usaha UMKM yang belum terdaftar untuk mendapatkan BLT UMKM di tahun 2022 dapat mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UKM di masing-masing daerah.

Namun sebelum itu, beberapa syarat harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran.

Syarat terbaru BLT UMKM 2022

Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

Calon penerima wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Calon penerima tergolong pedagang kaki lima (PKL), warung, atau nelayan

Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya  dan bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.

Setelah memenuhi peryaratan yang ada, Anda bisa langsung daftar dengan mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga: Joko Widodo Setujui Penyaluran Dana Bantuan BLT UMKM 2022, Simak Ketentuan Terbaru dan Cara Dapatkannya