Find Us On Social Media :

Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Guru yang Hamili Santri Juga Bakal Dimiskinkan

jpu minta aset-aset herry disita

"Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal," ujar Asep.

Sempat menuai protes dan kecaman, JPU mengataan hukuman tersebut sudah sepantasnya.

Asep menilai apa yang dituntutkan kepada Herry Wirawan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Asep seusai persidangan.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk merampas semua aset kekayaan Herry.

Nantinya, aset-aset kekayaan Herry bakal diberikan ke negara dan dilelang.

"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang," kata Asep.

Baca Juga: Jaksa Kaget Guru yang Cabuli Santri Berwajah Tenang Saat Dibacakan Hukuman Mati: Tidak Ada Airmata Setitik Pun!

Nanti hasilnya akan diberikan kepada para korban sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi para korban.

Ia juga memastikan bahwa para korban nantinya bisa bersekolah kembali.

"Hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban.

"Kami memastikan bahwa korban bisa bersekolah lagi," kata Asep.