Find Us On Social Media :

Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Guru yang Hamili Santri Juga Bakal Dimiskinkan

jpu minta aset-aset herry disita

GridFame.id - Guru pesantren yang hamili belasan santri dituntut hukuman mati.

Sebelumnya, heboh berita dimana seorang guru pesantren menghamili belasan santrinya.

Bahkan, beberapa ada yang sudah melahirkan.

Tak hanya dihamili, santri tersebut juga dipaksa untuk menjadi kuli di pesantren tersebut.

Guru tersebut juga sengaja memperalat mereka untuk mendapat belas kasihan demi sumbangan.

Namun, uang sumbangan tersebut malah digunakan untuk pribadi.

Kondisi tersebut semakin membuat netizen geleng-geleng kepala, lantaran ternyata sang istri juga mengetahui kelakuan bejat suaminya.

Atas semua perbuatannya itu, guru yang bernama Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Tak sampai situ, JPU mengtakan bahwa sang guru juga harus dimiskinkan.

Baca Juga: Nahloh! Guru yang Hamili Santri Sudah Dieksekusi Tembak Tepat di Jantung? Simak Info Lengkapnya!

Dikutip dari TribunJabar.id, sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

Ia ingin menegaskan beberapa hal terkait hukuman mati yang diajukan untuk Herry.

"Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal," ujar Asep.

Sempat menuai protes dan kecaman, JPU mengataan hukuman tersebut sudah sepantasnya.

Asep menilai apa yang dituntutkan kepada Herry Wirawan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Asep seusai persidangan.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk merampas semua aset kekayaan Herry.

Nantinya, aset-aset kekayaan Herry bakal diberikan ke negara dan dilelang.

"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar yayasan kemudian aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang," kata Asep.

Baca Juga: Jaksa Kaget Guru yang Cabuli Santri Berwajah Tenang Saat Dibacakan Hukuman Mati: Tidak Ada Airmata Setitik Pun!

Nanti hasilnya akan diberikan kepada para korban sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi para korban.

Ia juga memastikan bahwa para korban nantinya bisa bersekolah kembali.

"Hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara untuk melindungi para korban.

"Kami memastikan bahwa korban bisa bersekolah lagi," kata Asep.

Kemudian, jaksa juga ingin yayasan milik Herry turut diambil oleh negara.

Karena rekam jejaknya yang digunakan sebagai alat oleh tersangka untuk melakukan kejahatan.

"Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis," ungkap Asep.

Beberapa alasan tersebut lah jaksa berharap hakim dapat mengabulkan permintaannya.

Dimana tuntutsn tersebut diminta atas dasar peradilan hukum yang cepat, sederhana dan ringan.

"Oleh karena itu, kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat, sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," ucapnya.

 Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Guru yang Hamili Santri Akan Ditembak Jarak 5 Meter Tepat di Jantung Hingga Mayang Nangis Disebut Mukanya Kayak Janda