Find Us On Social Media :

'Saya Tidak Keberatan' Gaga Muhammad Tak Ada Apa-Apanya! Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Tegas Siap Jalani Hukuman Usai Bibi dan Vanessa Tewas Dalam Kecelakaan Maut

Tubagus Joddy

GridFame.id - Masih ingatkah pada sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy?

Dua bulan sudah Tubagus Joddy mendekam di balik jeruji penjara setelah tragedi kecelakaan yang merenggut nyawa Bibi dan Vanessa.

Tubagus Joddy dinyatakan bersalah karena mengemudi dengan kecepatan tinggi hingga mobil hilang kendali.

Ia juga dianggap lalai karena sempat bermain ponsel dan mengunggah insta story saat tengah berkendara.

Akibat hal tersebut, Tubagus Joddy kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Bukan itu saja, ia juga kini kehilangan kepercayaan dari keluarga Bibi dan Vanessa yang selama ini begitu dekat dengannya.

Bahkan adik Bibi, Fuji benar-benar masih merasa berat membuka pintu maaf untuk kesalahannya.

Fuji menganggap Joddy telah membawa malapetaka hingga ia harus kehilangan dua kakaknya dan Gala kini menjadi yatim piatu.

Kini dijerat pasal berlapis, Tubagus Joddy mengaku siap jalani hukuman.

Baca Juga: 'Karna Gaga Banyak Cuan' Bak Bumi dan Langit! Gaga Muhammad Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara Masih Ngemis Banding, Tubagus Joddy Pasrah Terancam 12 Tahun di Bui, Netizen Puji Sikap Sopir Vanessa Angel: Real Gentleman!

Sopir pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Sidang kali ini tentang pembacaraan dakwaan untuk Tubagus Joddy yang dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami. Tubagus Joddy terlihat tegang saat menjalani proses persidangan, sambil tertunduk, Tubagus Joddy seolah-olah tak bisa berbuat lebih dengan hukuman yang akan diterimanya. Dikutip dari Kompas.com, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis. Pasalnya, Tubagus Joddy melakukan kelalaian dalam mengendarai mobil hingga menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal di tempat. Tak tanggung-tanggung Tubagus Joddy dikenakan empat pasal sekaligus, akni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada juga Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dijatuhkan pada Tubagus Joddy. Setelah mendengar hakim membacakan dakwaan, Tubagus Joddy menjawabnya dengan tegas. Tubagus Joddy tidak keberatan dengan hukuman yang akan dijalaninya. "Saya tidak keberatan," kata Tubagus Joddy.

Baca Juga: 'Saya Memang Marah Tapi...' Sengaja Tak Beri Tuntutan Berat ke Tubagus Joddy, Ini Alasan Haji Faisal Ikhlaskan dan Maafkan Sopir Vanessa Angel: Toh Anak Saya Gak Kembali!

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunWow.com dengan Judul "Tertunduk Pilu saat Sidang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jawab Tegas saat Hakim Bacakan Dakwaan"