"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," kata KH Cholil Nafiz dikutip TribunStyle.com, Senin, 31 Januari 2022.
Sehingga, sesuai syariat Islam Dorce Gamalama harus dimakamkan sebagai seorang laki-laki.
"Jadi, mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga dia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," ujarnya.
Lebih lanjut KH Cholil Nafis mengatakan seorang laki-laki yang mengubah kelamin menjadi seorang perempuan disebut dengan mukhannats atau lelaki berperilaku perempuan.
Lalu jika perempuan yang mengubah ke laki-laki adalah mutarajjil atau perempuan berperilaku laki-laki.
Sebagai informasi, Dorce Gamalama sendiri merupakan seorang laki-laki ketika lahir, dan kala itu diberi nama Dedi Yuliardi.
Setelah 2 dekade Dorce lahir ke dunia, dia mengambil keputusan untuk menjalani transisi gender menjadi seorang wanita.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan sebagai Perempuan, MUI Menolak: Harus Sesuai Jenis Kelamin Awal