Transgender jika meninggal dunia seharusnya diperlakukan sesuai kodratnya.
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," cuit Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis.
Ia menyebutkan laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan ke laki itu mtarajjil.
"Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil," kata dia.
Cholil sendiri menegaskan, wasiat yang menyalahi syariat Islam sangat lah dilarang.
"Ya [harus diurus pada jenis kelamin awal]. Wasiat yang menyalahi syariat Islam itu bagi muslim tidak boleh dilaksanakan," kata Cholil.