Sudah gugatannya ditolak, Wenny Ariani diharuskan membayar biaya pokok perkara oleh hakim.
"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim, Kamis (3/2/2022).
Ana mengatakan, Rezky terbukti tak melakukan perbuatan melawan hukum.
Dan malah Wenny Ariani lah yang salah telah mengunggat Rezky Aditya.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum," tuturnya.
Ana pun sudah memberikan semua bukti yang diperlukan untuk membela kliennya.
"Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana.
Meski namanya sudah tercemar akibat ulah Wenny, kuasa hukum Rezky Aditya mengatakan tak bakal mempermasalahkannya.
Menurutnya, kasus ini sudah berhenti sampai disini dan tak perlu lagi diperpanjang.
"Enggak perlu karena begitu kan kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini," jelasnya.