@fi****: "Waktu kami belum tau hukumnya,taun 2016 Qadarullah.. suamiku rugi 200 jt, bener2 hilang ????????,please jgn percaya ini,..
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menegaskan bahwa semua platform investasi binary option merupakan ilegal.
Hal ini karena di Indonesia segala perdagangan berjangka komoditas harus memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
“Trading perdagangan berjangka komoditi juga harus dapat izin Bappebti, oleh karena itu kegiatan seperti Binomo, FBS, dan sebagainya tidak ada perlindungan konsumen, lain halnya dengan pialang berizin, itu ada perlindungan konsumennya,” kata Tongam kepada Kompas.com, Senin (31/1/2022).
Beberapa platform binary option yang illegal dan tidak memiliki izin Bappebti mencakup, Binomo, Olymp Trade, IQ Option, FBS, Insta Forex, Octa FX, dan masih banyak lagi.
“Di Indonesia itu, ada regulator yang mengatur mengenai pialang, perusahaan futures atau perusahaan komoditi, selain yang terdaftar, dilarang beroperasi di Indonesia,” ujar dia.
Ia juga menghimbau untuk para masyarakat yang merasa dirugikan oleh para influencer trading tersebut segera melaporkan ke pihak berwenang.
“Terkait dengan afiliator ini, kami sangat mengharapkan masyarakat yang dirugikan segera melapor ke polisi karena ini melanggar perundang-undangan. Misalkan undang-undang perlindungan konsumen, yang mengatur bahwa seseorang menawarkan atau mempromosikan barang yang tidak benar, dan menawarkan janji yang tidak pasti,” kata dia.
Tongam juga menyebut, para afiliator bisa dijerat pidana karena telah mempengaruhi orang lain melalui testimoni-testimoni palsu, dan menawarkan keuntungan di luar kewajaran.
“Pihak-pihak ini secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi dan mengiming-imingi dengan keuntungan di luar kewajaran. Ini bisa dijerat dengan pidana,” kata dia.