Find Us On Social Media :

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Diizinkan Lakukan Tes Pembanding PCR Ini Ketentuannya

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat mengajukan tes pembanding

Rumah Sakit

RSUPN Cipto Mangunkusumo;

RSPAD Gatot Subroto

RS Bhayangkara 

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19 Namun Belum Dapat WhatsApp Layanan Telemedisin, Apa yang Harus Dilakukan?

Laboraorium

Balai Teknik Kesehatan Lingkungan;

Laboratorium Kesehatan Daerah;

Laboratorium rujukan pemerintah;

Ketika saat dilakukan tes PCR pembanding menunjukkan hasil berbeda, maka petugas Satgas bersama Kemenkes akan menentukan PPLN boleh selesai karantina atau lanjut isolasi sesuai gejala klinis.

Nadia menegaskan kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

“Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” jelasnya.

 Baca Juga: Indonesia Tetapkan Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri 7 Hari: Cukup Efektif Deteksi Kasus Positif